Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Jelaskan soal Safe House Firli Bahuri 

Hukum | Jumat, 03 November 2023 - 23:34 WIB

Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Jelaskan soal Safe House Firli Bahuri 
Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusaha tempat hiburan malam, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, telah selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berjalam sekitar 12 jam.

Dalam pemeriksaan ini, Alex telah menjelaskan kepada penyidik mengenai rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.  Dia menyampaikam bahwa rumah itu biaya sewanya diteruskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya," kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Pria yang juga ketua harian PP PBSI itu mengatakan, setidaknya ada 19 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terkait rumah yang dijadikan safe house. Seluruhnya telah dia jawab.

"Mungkin belasan ya. Saya enggak ingetin, banyak juga ya, 19 (pertanyaan)," jelasnya.

 

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook